Ciputat, Berita PPM Online – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 110 Jivanartha UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Workshop Edukatif “Mengenal Batasan Dunia Maya: Literasi Digital dan Sanksi Hukum Cyberbullying bagi Remaja” di SMP IT Al-Hikmah Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30–14.00 WIB tersebut diikuti oleh 23 siswa kelas 7 hingga 9.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman remaja mengenai penggunaan media sosial secara bijak, etika berkomunikasi di ruang digital, serta dampak dan konsekuensi dari tindakan cyberbullying. Perkembangan media sosial yang semakin dekat dengan kehidupan remaja membuat pemahaman mengenai batasan dalam berinteraksi di dunia maya menjadi penting.
Melalui kegiatan tersebut, siswa diperkenalkan dengan berbagai bentuk cyberbullying serta dampaknya terhadap korban, baik dari sisi psikologis maupun kehidupan sosial. Peserta juga diberikan pemahaman bahwa tindakan yang dilakukan di ruang digital tetap dapat menimbulkan konsekuensi dan memiliki aspek hukum.
Materi disampaikan oleh Habibana Latifah, mahasiswa KKN 110 Jivanartha Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam penyampaiannya, ia mengajak para siswa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika memberikan komentar atau berinteraksi dengan pengguna lain.
Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana seseorang dapat bersikap bertanggung jawab terhadap setiap aktivitas yang dilakukan di ruang digital. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu siswa membedakan antara candaan dan tindakan yang dapat menyakiti atau merugikan orang lain.
Selain penyampaian materi, kegiatan dilengkapi dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Para siswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menanggapi contoh kasus cyberbullying yang dibahas selama kegiatan. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan mereka dalam mengikuti materi hingga sesi diskusi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi sidang berdasarkan contoh kasus cyberbullying yang telah dibahas sebelumnya. Simulasi tersebut dipimpin dan didampingi oleh Syeh Habib Muizz Waliyyu, mahasiswa KKN 110 Jivanartha dari Program Studi Hukum Pidana Islam.
Melalui simulasi tersebut, siswa diajak memahami konsekuensi hukum dari tindakan cyberbullying melalui gambaran proses persidangan. Peserta terlibat dalam rangkaian simulasi sehingga materi mengenai aspek hukum dapat dipahami melalui pengalaman yang lebih interaktif.
Kegiatan Workshop Edukatif ini diharapkan dapat membekali siswa dengan pengetahuan mengenai cara mencegah dan menghadapi cyberbullying. Selain itu, siswa diharapkan mampu membangun kebiasaan bermedia sosial yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui program tersebut, KKN 110 Jivanartha turut berupaya mendorong terciptanya lingkungan digital yang sehat dan positif bagi remaja. Edukasi mengenai literasi digital dan kesadaran hukum diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa dalam menggunakan media sosial secara lebih bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis: Azifah Hafizha Husnullah dan Rahma Khalida
Editor: Vanessa Nindi Utama