KKN 135 ARKATAMA UIN Jakarta Edukasi Ibu-Ibu Pengajian tentang Pentingnya Legalitas Wakaf

    6 September 2026
    3 Menit Baca
    KKN 135 ARKATAMA UIN Jakarta Edukasi Ibu-Ibu Pengajian tentang Pentingnya Legalitas Wakaf

    Meruyung, BERITA PPM Online – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 135 ARKATAMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Wakaf bertema “Membangun Keberkahan Wakaf” di Musholla Al-Barokah, Meruyung, Limo, Depok, pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kegiatan yang menjadi bagian dari program kerja bidang keagamaan tersebut diikuti oleh sekitar 55 ibu-ibu pengajian RT 03 Meruyung.

     

    Seminar dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf, khususnya pentingnya pencatatan dan legalitas harta wakaf. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Namun, tanpa pencatatan dan legalitas yang jelas, harta wakaf berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, termasuk sengketa antara ahli waris dan nazhir setelah wakif meninggal dunia.

     

    Melalui kegiatan tersebut, KKN 135 ARKATAMA memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep wakaf, dasar hukum, tata cara pelaksanaan, hingga proses pendaftaran wakaf agar memiliki legalitas secara resmi. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa legalitas wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan manfaat harta yang telah diwakafkan.

     

    Seminar menghadirkan H. Jajang Suryana, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Limo Depok sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai hal mengenai wakaf, mulai dari pengertian, dasar hukum, tata cara pelaksanaan, hingga proses pendaftaran wakaf secara resmi.

     

    Dalam penyampaiannya, H. Jajang Suryana menekankan pentingnya memastikan harta wakaf memiliki legalitas yang jelas untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.

     

    “Wakaf harus didaftarkan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, karena masih banyaknya kasus sengketa antara ahli waris dan nazhir, terutama setelah wakif meninggal dunia,” jelas H. Jajang Suryana.

     

    Pemilihan ibu-ibu pengajian sebagai peserta menjadi salah satu hal yang membedakan kegiatan tersebut. Pemahaman mengenai wakaf selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat secara umum, termasuk kelompok laki-laki. Melalui seminar ini, mahasiswa KKN 135 ARKATAMA memberikan ruang kepada ibu-ibu pengajian untuk memperoleh pengetahuan mengenai wakaf sekaligus memahami aspek legalitasnya.

     

    Sebelum seminar dimulai, kegiatan diawali dengan pengajian berupa pembacaan Yasin dan Tahlil bersama. Setelah rangkaian pengajian selesai, peserta mengikuti seminar wakaf yang berlangsung secara interaktif.

     

    Selain ibu-ibu pengajian RT 03 Meruyung, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua RT 03 Meruyung, pengurus DKM Musholla Al-Barokah, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur masyarakat menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan wakaf di lingkungan setempat.

     

    Selama penyampaian materi, para peserta menunjukkan respons yang baik dengan menyimak penjelasan narasumber dan mengajukan sejumlah pertanyaan. Beberapa pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan legalitas serta proses pendaftaran wakaf.

     

    Melalui Seminar Wakaf “Membangun Keberkahan Wakaf”, KKN 135 ARKATAMA berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya pencatatan dan pendaftaran harta wakaf secara resmi. Dengan adanya kepastian hukum, harta wakaf diharapkan dapat terhindar dari permasalahan serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf.

     

    Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN 135 ARKATAMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam memberikan edukasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Pemahaman mengenai wakaf diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran beribadah, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara tertib dan memiliki kepastian hukum.

     

    Penulis: Nadya Roziena Zubair
    Editor: Vanessa Nindi Utama