KKN 169 Nishkama UIN Jakarta Edukasi Siswa SMK 09 Muhammadiyah tentang Bahaya dan Hukum Obat Terlarang

    25 Agustus 2026
    3 Menit Baca
    KKN 169 Nishkama UIN Jakarta Edukasi Siswa SMK 09 Muhammadiyah tentang Bahaya dan Hukum Obat Terlarang

    Nanggung, Berita PPM Online – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 169 Nishkama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Sosialisasi Hukum bertajuk “Masyarakat Peduli, Lingkungan Terlindungi: Cegah Peredaran Obat Terlarang” di SMK 09 Muhammadiyah, Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 10.20 WIB dan diikuti oleh siswa-siswi kelas 10 dan 11.

     

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang. Remaja menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena berada pada masa perkembangan yang rentan terhadap berbagai pengaruh lingkungan, pergaulan, perkembangan teknologi, serta dorongan untuk mencoba hal-hal baru.

     

    Melalui sosialisasi hukum tersebut, KKN 169 Nishkama UIN Jakarta berupaya memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai jenis-jenis obat terlarang, dampak penggunaannya, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan maupun peredarannya. Edukasi ini diharapkan dapat membantu siswa mengenali berbagai bentuk ancaman obat terlarang sekaligus memahami pentingnya menjaga diri dan lingkungan sekitar.

     

    Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh moderator, Salman Fauzul Wildan, anggota KKN 169 Nishkama. Acara kemudian dilanjutkan dengan tilawah yang dibawakan oleh Yudhistira Tri Handoyono, serta sambutan dari Kepala SMK 09 Muhammadiyah, Dr. (Cand.) Rudi Haryono, S.S., M.Pd., dan Ketua KKN Nishkama, Fahmi Syukur.

     

    Dalam sambutannya, pihak sekolah dan KKN 169 Nishkama sama-sama mengingatkan para siswa untuk senantiasa menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. Pesan tersebut ditekankan sebagai bentuk pencegahan agar para siswa tidak mencoba maupun terlibat dalam penggunaan dan peredaran obat terlarang.

     

    Materi utama disampaikan oleh Muhammad Arlyn Aprilian, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus anggota KKN 169 Nishkama. Ia membahas berbagai jenis obat terlarang, bahaya penggunaannya, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran obat terlarang.

     

    Pemaparan materi dikemas secara santai dan interaktif. Pemateri sesekali memberikan pertanyaan ringan kepada siswa terkait materi yang sedang dibahas sehingga peserta tidak hanya menjadi pendengar, tetapi turut terlibat dalam proses pembelajaran.

     

    Antusiasme siswa semakin terlihat ketika kegiatan memasuki sesi tanya jawab. Moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai narkoba dan obat-obatan terlarang. Salah satu pertanyaan yang muncul berkaitan dengan kemungkinan seorang pengguna melaporkan pihak yang mengedarkan obat terlarang. Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan oleh pemateri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    Sesi tanya jawab menjadi ruang bagi para siswa untuk memperoleh pemahaman yang lebih dekat dengan persoalan yang mungkin mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya mengetahui bahaya obat terlarang, tetapi juga memahami langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredarannya di lingkungan sekitar.

     

    Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, para peserta dan mahasiswa KKN 169 Nishkama mengikuti sesi foto bersama menggunakan bingkai foto yang telah disediakan. Kegiatan berlangsung dengan antusias dan mendapat respons positif dari para siswa.

     

    Melalui Sosialisasi Hukum “Masyarakat Peduli, Lingkungan Terlindungi: Cegah Peredaran Obat Terlarang”, KKN 169 Nishkama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berharap siswa-siswi SMK 09 Muhammadiyah semakin memahami bahaya obat terlarang sekaligus konsekuensi hukum yang menyertainya. Edukasi tersebut diharapkan menjadi langkah preventif dalam membangun generasi muda yang lebih sadar hukum, sehat, dan mampu turut menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang.

     

    Penulis: Loetfy Adyaksa Sabara & Siti Aisyah Tuhfah Fadillah
    Editor: Vanessa Nindi Utama