Cikupa, BERITA PPM Online - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 286 Sinergantara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Klinik UMKM bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Cikupa pada Sabtu (22/8/2026). Bertempat di Kantor Desa Cikupa, kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi pelaku usaha untuk memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan strategi pemasaran produk agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Kegiatan tersebut diinisiasi sebagai bentuk kepedulian mahasiswa KKN terhadap potensi ekonomi lokal Desa Cikupa. Para pelaku UMKM didorong untuk tidak hanya mengandalkan kualitas produk, tetapi juga memperkuat fondasi usaha melalui legalitas, sertifikasi, serta strategi pemasaran yang tepat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC). Acara berlangsung khidmat ketika seluruh peserta dan tamu undangan, termasuk Sekretaris Desa Cikupa Novan Maulana beserta jajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, Alfa Reza yang mewakili Ketua Pelaksana KKN 286 Sinergantara menyampaikan sambutan. Ia menjelaskan bahwa Klinik UMKM dirancang bukan sekadar sebagai agenda seremonial, melainkan ruang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam dalam mengembangkan bisnis.
“Program Klinik UMKM yang kita selenggarakan hari ini sekadar agenda formalitas program kerja KKN kami. Acara ini murni lahir dari kepedulian melihat besarnya potensi UMKM di Desa Cikupa. Namun, untuk bisa ‘naik kelas’ dan berdaya saing, semangat saja tidak cukup. Kita membutuhkan fondasi yang kuat berupa legalitas usaha, sertifikasi Halal, PIRT, serta pemahaman tentang strategi pemasaran yang terukur dan tepat sasaran,” ujar Alfa.
Memasuki agenda utama, kegiatan dikemas dalam konsep klinik yang memungkinkan peserta memperoleh pemahaman berdasarkan persoalan nyata dalam menjalankan usaha. Materi pertama disampaikan oleh Muhammad Burhanudin, S.H. dari Pusat Izin Indonesia selama sekitar 90 menit.
Dalam pemaparannya, Muhammad Burhanudin membahas pentingnya kepastian hukum bagi pelaku UMKM, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, PIRT, hingga sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa legalitas merupakan salah satu fondasi penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.
“Legalitas usaha dan sertifikasi merupakan modal penting bagi usaha mulai dari mikro, NIB sebagai identitas dan fondasi dari bisnis itu sendiri. Secara prinsip, legalitas adalah bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” jelas Muhammad Burhanudin.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Para pelaku UMKM menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai kendala perizinan dan legalitas usaha yang selama ini dihadapi. Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan secara langsung terkait langkah yang dapat dilakukan dalam mengembangkan usaha mereka.
Setelah jeda, kegiatan dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Rayhan Surya, Ketua Pelaksana KKN 286 Sinergantara. Selama sekitar 45 menit, peserta mendapatkan pembekalan mengenai strategi pemasaran dan adaptasi terhadap perkembangan tren digital.
Rayhan memperkenalkan pendekatan Segmenting, Targeting, dan Positioning (STP) serta Marketing Mix 7P sebagai metode yang dapat digunakan pelaku UMKM untuk menganalisis dan mengembangkan strategi bisnis. Peserta diajak memahami segmentasi konsumen berdasarkan aspek geografis, demografis, psikografis, dan perilaku, kemudian menentukan target pasar serta posisi produk di benak konsumen.
Selain STP, peserta juga diperkenalkan dengan konsep Marketing Mix 7P yang mencakup Product, Price, Place, Promotion, People, Process, dan Physical Evidence. Materi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM Desa Cikupa menyusun strategi pemasaran yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sesi tanya jawab kedua kembali berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Diskusi menjadi bagian penting dalam kegiatan karena pelaku UMKM dapat menghubungkan materi yang diberikan dengan kondisi usaha masing-masing.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi dokumentasi. Klinik UMKM KKN 286 Sinergantara UIN Jakarta diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha Desa Cikupa untuk memperkuat legalitas, memperluas pemasaran, dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Melalui kegiatan tersebut, KKN 286 Sinergantara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara berkelanjutan oleh para pelaku UMKM. Dengan penguatan legalitas dan strategi pemasaran yang tepat, produk-produk lokal Desa Cikupa diharapkan mampu berkembang dan menjangkau pasar yang semakin luas.
Editor: Vanessa Nindi Utama